Langsung ke konten utama

PELANTIKAN PENGURUS DHC BPK 45 PURWAKARTA MASA BHAKTI 2020 - 2025


B

upati Purwakarta, Rd. Hj. Anne Ratna Mustika, SE dan Ketua DHD BPK 45 Provinsi Jawa Barat Letnan Jendral TNI Purn. H. Yayat Sudrajat, SE pada hari Sabtu (15/08/2020) menghadiri acara Pelantikan Pengurus DHC BPK 45 Purwakarta yang bertempat di Taman Maya Datar. Hadir pada kesempatan tersebut Unsur Muspida, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Hj. Neng Supartini, P.S.Ag, Sekretaris Umum DHD BPK 45 Jabar Mayor Jendral Purn. H. Robby Win Kadir, Ketua I DHD BPK 45 Jabar Drs. Uu Rukmana, M.Si, Bendahara DHD BPK 45 Jabar H. R. Dadang S Eka Direja S.Ip, Perwakilan Dewan Paripurna DHD BPK 45 Jabar H. Yana Setiana Wijaya, Kabid Pembudayaan Nilai-nilai Kejuangan Bangsa Indonesia Dr. Ida Theresia Widiyanti, M.Si, Kabid Informasi Komunikasi Hj. Emma Purnama Kerta Budi, SH, M.Si, Kabid Organisasi Dr. Ir. Zaenal Arifin Sastra Dipraja, Kabid Politik dan Hukum Dr. H. Tjatja Kuswara, M.Si, Kabid Sosial Budaya Hj. Atty Anjar Rachman, SE, DANMEN Armed 9/Pasopati, Dandim 0619, Kapolres Purwakarta, R. Gunadi Natabrata, Sekda Iyus Permana, Dewan Kehormatan DHC BPK 45 Purwakarta Drs. H. Maman Rosama, MM, Ketua Dewan Paripurna DHC BPK 45 Purwakarta Drs. KH. R. Dadang Mustopa Kamil, SH, Para Wakil Ketua Dewan Paripurna DHC BPK 45 Purwakarta serta tamu undangan lainnya.

 

Pada kesempatan itu Kolonel Inf Purn. H. Suwanda Ondokusumah, S.IP di lantik sebagai Ketua Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHC BPK 45) Kabupaten Purwakarta Masa Bhakti 2020-2025 oleh Ketua DHD BPK 45 Provinsi Jawa Barat Letnan Jendral TNI Purn. H. Yayat Sudrajat, SE sesuai dengan Surat Keputusan No. 04/SK/DHD-45/JBR/IV/2020 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kabupaten Purwakarta. Pelantikan tersebut ditandai dengan Penyematan Lencana Angkatan 45 oleh H. Yayat Sudrajat, SE kepada H. Suwanda Ondokusumah, S.IP serta penyerahan panji-panji organisasi dari pengurus lama kepada Wakil Ketua DHD-45 Jawa Barat yang selanjutnya diserahkan kepada Ketua DHC BPK 45 Kabupaten Purwakarta Masa Bhakti 2020-2025.

Pada kesempatan itu pula H. Suwanda Ondokusumah, S.IP mengatakan, ungkapan terimakasih yang teramat mendalam atas kepercayaan ini, mudah-mudahan saya dan rekan-rekan pengurus yang telah dilantik mampu melaksanakan tugas dan kewajiban selaku pengurus tentunya yang memang lekat dengan tanggungjawab yang besar. DHC BPK 45 ini tempat berkumpulnya suatu kekuatan bangsa yang tanpa mempertimbangkan kepentingan salah satu parpol, salah satu komunitas masyarakat, salah satu ormas dan lain-lain, tapi bagaimana DHC BPK 45 menjadi sebuah pemersatu bagi kekuatan itu. Mari kita ayomi dan kita tutupi kelemahan-kelemahan, kita pertahankan kebaikan-kebaikan yang selama ini ada, mari kita ciptakan negeri ini menjadi satu kekuatan yang utuh, mampu melawan berbagai macam tantangan, hambatan, ujian dan cobaan yang setiap saat pasti kita hadapi.

Pada hari ini DHC BPK 45 Kabupaten Purwakarta telah resmi dilantik oleh pimpinn kita oleh DHD BPK 45. Pihak  DHC BPK 45 Kabupaten Purwakarta menghaturkan terima kasih yang tidak terhingga atas perkenan Bapak yang telah melaksanakan pelantikan ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya karena keterlambatan pelaksanaan pelantikan ini yang sejak surat perintah dikeluarkan dan baru dilaksanakan hri ini. Kami tidak perlu menyampaikan alas an-alasan kami keterlambatan tersebut namun Bapak dan Ibu sekalian kiranya mengerti keaadaan kondisi sekarang ini.

Kami haturkan terima kasih kepada Bupati Purwakarta, Ibu Raden Anne Ratna Mustika, SE dan para pejabat teras Pemda Kabupaten Purwakarta yang telah mendukung dan membantu kelancaran pelaksanaan upacara pelantikan acara ini digabungkan dengan acara Riung Mungpulung Tetengger Nagri di Purwakarta, Alhamdulillah telah berlangsung dengan seksama lancer dan baik sekali.

Perlu kami dihaturkan disini terutama kepada Bupati Purwakarta dan para perangkatnya, bahwa Dewan Harian Nasional Angkatan 45 adalah berdasarkan keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1984 yang telah diterapkan tentang pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan 45 pada tanggal 1 September 1984 yang dalam mukadimahnya pada alenia ke 5 yaitu Keputusan Presiden  tersebut yang berbunyi : Oleh karena itu, dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa, disertai landasan pemikiran di atas da didorong oleh kewajiban dan rasa tanggung jawab bersama dari Angkatan 45, maka disusunlah organisasi “BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN 45” sebagai sumber kekuatan moral yang dijiwai semangat perjuangan 17 Agustus 1945.

Berdasarkan dari Surat Kementrian Dalam Negeri RI perihal Pemberitahuan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 kepada seluruh Badan Kesatuan Bangsa Provinsi Seluruh Indonesia Nomor : 188.41/4814.DIII tanggal 31 Desember 2013 yang isinya antara lain Pemberitahuan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 yang isinya tentang riwayat organisasi Angkatan 45.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2013  tentang Organisasi Kemasyarakatan, Dewan Harian Naasional 45 tidak didaftarkan pada pemerintah  daerah karena dibentuk berdasarkan peraturan perudang-undangan.

Bahwa Organisasi Dewan Harian Nasional DHN) 45 tidak memerlukan SKT dalam proses hibah dan bantuan social serta kerjasama dengan pemerintah dan pemerintah daerah.

Sehubungan dengan poin tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan agar menginformasikan kepres dimaksud kepada Kepala Badan/Kantor Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing dalam rangka memberikan dorongan  dan bimbingan  kepada Dewan Harian Daerah 45 untuk dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Berdasarkan Surat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat  dari Bandung tanggal 29 Januari 2014 Nomor : 188.41/61/Kesbang tentang Pemberitahuan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat yang isinya adalah menindak lanjuti surat Diektur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementrian Dalam Negeri RI Nomor 188.41/4814.DIII tanggal 31 Desember 2013 Perihal Pemberitahuan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 yang isinya telah disebutkan diatas.

Sebenarnya riwayat organisasi Angkatan 45 sejak 12 Desember 1954 telah mulai dirintis  dan diadakan pembicaraan di kediaman Walikota Jakarta waktu itu, yaitu Jakarta belum jadi Jakarta Raya atau kegubernuran di rumah Bapak Sudiro pada tanggal 2 Maret 1955 dilaksanakan di Gedung Proklamasi, Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, telah berkali-kali mengadakan pertemuan, para eksponen Angkatan 45 pada tanggal 14 Mei 1959 bersepakat untuk menyatukan eksponen Angkatan 45 dalam satu wadah secara nasional Penyatuan Angkatan 45.

Maka diadakanya Musyawarah Besar ke Satu Angkatan 45 (MUBES I) tahun 1960 bertempt di Gedung Olah Raga Ikada-Jakarta yang sekarang menjadi Monas dibuka oleh Presiden Soekarno di Istana Negara Jakarta.

Hasil yang terpenting Mubes I ini yaitu tanggal 20 Maret 1960 dalah hari lahirnya Organisasi Angkatan 45 secara Nasional dengan nama “Badan Musyawarah Angkatan 45” disingkat “Angkatan 45”. Namun berdasarkan hasil Mubenas IX/1993 di Samarinda, lahirny Angkatan 45 adalah tanggal 17 Agustus 1945 yang waktu itu Ketua Umum : Bapak Chaerul Saleh.

Pada Mubenas ke III di Senayan pada 1966 yang dibuka oleh Bapak Presiden Soekarno merubah Badan Musyawarah Angkatan 45 menjadi Badan Penggerak, Pembina Jiwa dan Potensi Angkatan 45 dengan singkatan Angkatan 45 diketuai oleh Bapak Adam Malik.

Pada Mubenas ke VI di Pelembang 1980 yang dibuka oleh Bapak Presiden Soeharto yang Ketua Umum : Surono dengan penyempurnaan AD-ART yang membolehkan keikutsertaan dan pelibatan generasi penerus dalam organisasi Angkatan 45 dan pada Mubnas ke VII di Ujung Pandang yang melahirkan untuk pertama kalinya program pelestarian jiwa semangat dan nilai-nilai 45 yang materinya merupakan hasil lokakarya di Bandung yang dihadiri oleh generasi penerus terutama para pakar dan pemikir regenerasi penerus. Dari hasil Mubenas ke VI 1980 di Palembang dan Mubenas ke VII 1984 di Ujung Pandang yang berkaitan dengan program “Pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai 45”, telah melahirkan kebijaksanaan bahwa organisasi penerus, dan mencapai klimaksnya dalam Mubenar VIII/1998 di Tomohon, dan peranan generasi penerus tertuang dalam keputusan No. 35/skep/II/1994 tanggal 14 Februari 1994, tentang petunjuk pelaksanaan peran serta generasi penerus dalam tubuh organisasi angkatan 45.

Mubenas XI di Jakarta 20-24 Mei 2001 nama organisasi semula bernama “Badan Penggerak, Pembina potensi Angkatan 45” diubah menjadi “Badan Penggerak , Pembudayaan, Jiwa, Semangat dan nilai-nilai kejuangan 45. Dan selanjutnya telah disempurnakan yaitu menjadi “Badan Pembudayaan Kejuangan 45”.

Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian yang saya hormati, dengan sedikit menguraikan berdirinya DHN 45 sampai ke tingkat bawah yang nantinya dibentuk sampai tingkat kecamatan tentunya kami mohon dukungan, dorongan dan kerjasama yang sebaik-baiknya dalam rangka kami DHC BPK 45 Purwakarta untuk ikut serta membangun “Kabupaten Purwakarta Istimewa seperti yang telah diprogramkan oleh Kabupaten Purwakarta” sesuai dengan fungsi, tugas dan kemampuan kami.

Dihaturkan terimakasih pada Bupati Purwakarta dan jajarannya yang telah membantu sampai terlaksananya upacara pelantikan ini. Dan terimakasih pada Bapak Ketua DHD BPK 45 Provinsi Jawa Barat beserta rombongan yang hadir dan melihat langsung kemajuan-kemajuan Kabupaten Purwakarta, Semoga Purwakarta semakin menjadi lebih maju lagi dibawah kepemimpinan Bupati Purwakarta Ibu Raden Anne Ratna Mustika tereuh menak Cianjur.

Mohon maaf apabila uraian kami sangat panjang ini. Sekian. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb. Ketua DHC BPK 45 Kabupaten Purwakarta Suwanda Ondokusumah, S.IP.***


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELANTIKAN DHR BPK 45 KECAMATAN SE-KABUPATEN PURWAKARTA, TANPA DUKUNGAN DEWAN KEHORMATAN

P elantikan Dewan Harian Ranting Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kecamatan Se-Kabupaten Purwakarta, walaupun tidak dihadiri Hj. Anne Ratna Mustika, SE selaku Dewan Kehormatan di DH C BPK 45 Kabupaten Purwakarta, pada hari Selasa ( 30 /0 3 /202 1 ) di Sekretariat Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45, berjalan lancar. Tidak menyurutkan putus asa, tetapi masih punya jiwa semangat mengobarkan nilai-nilai kejuangan 45. Walaupun kita punya kesibukan masing-masing guna mencari isi perut untuk keluarga serta memberi uang kepada negara untuk gajih mereka melalui sumbangan membayar pajak tepat waktu. Pelantikan berjalan lancar sesuai dengan harapan pengurus. Dari para ketua DHR BPK 45 kecamatan se-Purwakarta. Mereka berjibaku dengan waktunya untuk menyempatkan hadir dilantik, menanti kepastian sejak 7 Nopember 2020 silam, kini sudah terjawab pengharapan tersebut dilantik. Demikian dikatakan oleh Ketua Panitia, H. Endin Surjadin (Wakil Ketua I) kepada awak media...

Aki-Aki (Sakinah) jeung Nini-nini (Tumaninah)

  Aki-aki Sakinah dan Nini-nini Tumaninah di hibur oleh alunan musik medley yang disiapkeun panitia dengan tujuan silaturahmi berbagai angkatan pensiunan. Selain itu juga para pensiunan dari instansi terkait seperti dari pensiunan pendidikan, PU dan yang lainnya. Seperti yang terlihat It. Didi dari pensiunan PU melantunkan lagu medley Hasrat Hati, rekan-rekan pensiunanan pun terhibur. Walaupun sedang mancing tangan dan kaki pun berontak untuk berjoget.**"