B |
upati Purwakarta, Rd. Hj. Anne Ratna Mustika, SE dan
Ketua DHD BPK 45 Provinsi Jawa Barat Letnan Jendral TNI Purn. H. Yayat
Sudrajat, SE pada hari Sabtu (15/08/2020) menghadiri acara Pelantikan Pengurus
DHC BPK 45 Purwakarta yang bertempat di Taman Maya Datar. Hadir pada kesempatan
tersebut Unsur Muspida, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Hj. Neng
Supartini, P.S.Ag, Sekretaris Umum DHD BPK 45 Jabar Mayor Jendral Purn. H.
Robby Win Kadir, Ketua I DHD BPK 45 Jabar Drs. Uu Rukmana, M.Si, Bendahara DHD
BPK 45 Jabar H. R. Dadang S Eka Direja S.Ip, Perwakilan Dewan Paripurna DHD BPK
45 Jabar H. Yana Setiana Wijaya, Kabid Pembudayaan Nilai-nilai Kejuangan Bangsa
Indonesia Dr. Ida Theresia Widiyanti, M.Si, Kabid Informasi Komunikasi Hj. Emma
Purnama Kerta Budi, SH, M.Si, Kabid Organisasi Dr. Ir. Zaenal Arifin Sastra
Dipraja, Kabid Politik dan Hukum Dr. H. Tjatja Kuswara, M.Si, Kabid Sosial
Budaya Hj. Atty Anjar Rachman, SE, DANMEN Armed 9/Pasopati, Dandim 0619,
Kapolres Purwakarta, R. Gunadi Natabrata, Sekda Iyus Permana, Dewan Kehormatan
DHC BPK 45 Purwakarta Drs. H. Maman Rosama, MM, Ketua Dewan Paripurna DHC BPK
45 Purwakarta Drs. KH. R. Dadang Mustopa Kamil, SH, Para Wakil Ketua Dewan
Paripurna DHC BPK 45 Purwakarta serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu Kolonel
Inf Purn. H. Suwanda Ondokusumah, S.IP di lantik sebagai Ketua Dewan Harian
Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHC BPK 45) Kabupaten Purwakarta Masa
Bhakti 2020-2025 oleh Ketua DHD BPK 45 Provinsi Jawa Barat Letnan Jendral TNI
Purn. H. Yayat Sudrajat, SE sesuai dengan Surat Keputusan No. 04/SK/DHD-45/JBR/IV/2020 tentang
Pengesahan Pengurus Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45
Kabupaten Purwakarta. Pelantikan tersebut ditandai dengan Penyematan Lencana
Angkatan 45 oleh H. Yayat Sudrajat, SE kepada H. Suwanda Ondokusumah, S.IP
serta penyerahan panji-panji organisasi dari pengurus lama kepada Wakil Ketua
DHD-45 Jawa Barat yang selanjutnya diserahkan kepada Ketua DHC BPK 45 Kabupaten
Purwakarta Masa Bhakti 2020-2025.
Pada kesempatan itu pula H.
Suwanda Ondokusumah, S.IP mengatakan, ungkapan terimakasih yang teramat
mendalam atas kepercayaan ini, mudah-mudahan saya dan rekan-rekan pengurus yang
telah dilantik mampu melaksanakan tugas dan kewajiban selaku pengurus tentunya
yang memang lekat dengan tanggungjawab yang besar. DHC BPK 45 ini tempat
berkumpulnya suatu kekuatan bangsa yang tanpa mempertimbangkan kepentingan
salah satu parpol, salah satu komunitas masyarakat, salah satu ormas dan lain-lain,
tapi bagaimana DHC BPK 45 menjadi sebuah pemersatu bagi kekuatan itu. Mari kita
ayomi dan kita tutupi kelemahan-kelemahan, kita pertahankan kebaikan-kebaikan
yang selama ini ada, mari kita ciptakan negeri ini menjadi satu kekuatan yang
utuh, mampu melawan berbagai macam tantangan, hambatan, ujian dan cobaan yang
setiap saat pasti kita hadapi.
Pada hari ini DHC BPK 45 Kabupaten Purwakarta
telah resmi dilantik oleh pimpinn kita oleh DHD BPK 45. Pihak DHC BPK 45 Kabupaten Purwakarta menghaturkan
terima kasih yang tidak terhingga atas perkenan Bapak yang telah melaksanakan
pelantikan ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya karena keterlambatan
pelaksanaan pelantikan ini yang sejak surat perintah dikeluarkan dan baru
dilaksanakan hri ini. Kami tidak perlu menyampaikan alas an-alasan kami
keterlambatan tersebut namun Bapak dan Ibu sekalian kiranya mengerti keaadaan
kondisi sekarang ini.
Kami haturkan terima kasih kepada Bupati
Purwakarta, Ibu Raden Anne Ratna Mustika, SE dan para pejabat teras Pemda
Kabupaten Purwakarta yang telah mendukung dan membantu kelancaran pelaksanaan upacara
pelantikan acara ini digabungkan dengan acara Riung Mungpulung Tetengger Nagri
di Purwakarta, Alhamdulillah telah berlangsung dengan seksama lancer dan baik
sekali.
Perlu kami dihaturkan disini terutama kepada
Bupati Purwakarta dan para perangkatnya, bahwa Dewan Harian Nasional Angkatan
45 adalah berdasarkan keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1984 yang telah
diterapkan tentang pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan
Penggerak Pembina Potensi Angkatan 45 pada tanggal 1 September 1984 yang dalam
mukadimahnya pada alenia ke 5 yaitu Keputusan Presiden tersebut yang berbunyi : Oleh karena itu,
dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa, disertai landasan pemikiran di atas da
didorong oleh kewajiban dan rasa tanggung jawab bersama dari Angkatan 45, maka
disusunlah organisasi “BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN 45” sebagai sumber
kekuatan moral yang dijiwai semangat perjuangan 17 Agustus 1945.
Berdasarkan dari Surat Kementrian Dalam Negeri
RI perihal Pemberitahuan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 kepada seluruh
Badan Kesatuan Bangsa Provinsi Seluruh Indonesia Nomor : 188.41/4814.DIII
tanggal 31 Desember 2013 yang isinya antara lain Pemberitahuan Keputusan
Presiden Nomor 50 Tahun 1984 yang isinya tentang riwayat organisasi Angkatan 45.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Dewan
Harian Naasional 45 tidak didaftarkan pada pemerintah daerah karena dibentuk berdasarkan peraturan
perudang-undangan.
Bahwa Organisasi Dewan Harian Nasional DHN) 45
tidak memerlukan SKT dalam proses hibah dan bantuan social serta kerjasama
dengan pemerintah dan pemerintah daerah.
Sehubungan dengan poin tersebut diatas, bersama
ini kami sampaikan agar menginformasikan kepres dimaksud kepada Kepala
Badan/Kantor Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing dalam rangka memberikan
dorongan dan bimbingan kepada Dewan Harian Daerah 45 untuk dapat
melaksanakan tugasnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Berdasarkan Surat Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat
dari Bandung tanggal 29 Januari 2014 Nomor : 188.41/61/Kesbang tentang
Pemberitahuan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 yang ditujukan kepada
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat yang
isinya adalah menindak lanjuti surat Diektur Jenderal Kesatuan Bangsa dan
Politik Kementrian Dalam Negeri RI Nomor 188.41/4814.DIII tanggal 31 Desember
2013 Perihal Pemberitahuan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 yang isinya
telah disebutkan diatas.
Sebenarnya riwayat organisasi Angkatan 45 sejak
12 Desember 1954 telah mulai dirintis
dan diadakan pembicaraan di kediaman Walikota Jakarta waktu itu, yaitu
Jakarta belum jadi Jakarta Raya atau kegubernuran di rumah Bapak Sudiro pada
tanggal 2 Maret 1955 dilaksanakan di Gedung Proklamasi, Jalan Pegangsaan Timur
56 Jakarta, telah berkali-kali mengadakan pertemuan, para eksponen Angkatan 45
pada tanggal 14 Mei 1959 bersepakat untuk menyatukan eksponen Angkatan 45 dalam
satu wadah secara nasional Penyatuan Angkatan 45.
Maka diadakanya Musyawarah Besar ke Satu
Angkatan 45 (MUBES I) tahun 1960 bertempt di Gedung Olah Raga Ikada-Jakarta
yang sekarang menjadi Monas dibuka oleh Presiden Soekarno di Istana Negara
Jakarta.
Hasil yang terpenting Mubes I ini yaitu tanggal
20 Maret 1960 dalah hari lahirnya Organisasi Angkatan 45 secara Nasional dengan
nama “Badan Musyawarah Angkatan 45” disingkat “Angkatan 45”. Namun berdasarkan
hasil Mubenas IX/1993 di Samarinda, lahirny Angkatan 45 adalah tanggal 17
Agustus 1945 yang waktu itu Ketua Umum : Bapak Chaerul Saleh.
Pada Mubenas ke III di Senayan pada 1966 yang
dibuka oleh Bapak Presiden Soekarno merubah Badan Musyawarah Angkatan 45
menjadi Badan Penggerak, Pembina Jiwa dan Potensi Angkatan 45 dengan singkatan
Angkatan 45 diketuai oleh Bapak Adam Malik.
Pada Mubenas ke VI di Pelembang 1980 yang
dibuka oleh Bapak Presiden Soeharto yang Ketua Umum : Surono dengan
penyempurnaan AD-ART yang membolehkan keikutsertaan dan pelibatan generasi
penerus dalam organisasi Angkatan 45 dan pada Mubnas ke VII di Ujung Pandang
yang melahirkan untuk pertama kalinya program pelestarian jiwa semangat dan
nilai-nilai 45 yang materinya merupakan hasil lokakarya di Bandung yang
dihadiri oleh generasi penerus terutama para pakar dan pemikir regenerasi penerus. Dari hasil
Mubenas ke VI 1980 di
Palembang dan Mubenas ke VII 1984 di Ujung Pandang yang berkaitan dengan program “Pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai 45”, telah
melahirkan kebijaksanaan bahwa organisasi penerus, dan mencapai klimaksnya
dalam Mubenar VIII/1998 di Tomohon, dan peranan generasi penerus tertuang dalam
keputusan No. 35/skep/II/1994 tanggal 14 Februari 1994, tentang petunjuk
pelaksanaan peran serta generasi penerus dalam tubuh organisasi angkatan 45.
Mubenas XI di Jakarta 20-24
Mei 2001 nama organisasi semula bernama “Badan Penggerak, Pembina potensi Angkatan
45” diubah menjadi “Badan Penggerak , Pembudayaan, Jiwa, Semangat dan
nilai-nilai kejuangan 45. Dan selanjutnya telah disempurnakan yaitu menjadi “Badan
Pembudayaan Kejuangan 45”.
Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian
yang saya hormati, dengan sedikit menguraikan berdirinya DHN 45 sampai ke
tingkat bawah yang nantinya dibentuk sampai tingkat kecamatan tentunya kami
mohon dukungan, dorongan dan kerjasama yang sebaik-baiknya dalam rangka kami
DHC BPK 45 Purwakarta untuk ikut serta membangun “Kabupaten Purwakarta Istimewa
seperti yang telah diprogramkan oleh Kabupaten Purwakarta” sesuai dengan
fungsi, tugas dan kemampuan kami.
Dihaturkan terimakasih pada
Bupati Purwakarta dan jajarannya yang telah membantu sampai terlaksananya
upacara pelantikan ini. Dan terimakasih pada Bapak Ketua DHD BPK 45 Provinsi
Jawa Barat beserta rombongan yang hadir dan melihat langsung kemajuan-kemajuan
Kabupaten Purwakarta, Semoga Purwakarta semakin menjadi lebih maju lagi dibawah
kepemimpinan Bupati Purwakarta Ibu Raden Anne Ratna Mustika tereuh menak
Cianjur.
Mohon maaf apabila uraian kami
sangat panjang ini. Sekian. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb. Ketua DHC BPK 45
Kabupaten Purwakarta Suwanda Ondokusumah, S.IP.***
Komentar
Posting Komentar