MUSYAWARAH NASIONAL XIII / 2012
BADAN PEMBUDAYAAN KEJUANGAN 45
JAKARTA, 18 - 21 MARET 2012
SURAT KEPUTUSAN
Nomor :
05/KEP/MUNAS XIII/2012
TENTANG
PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BADAN PEMBUDAYAAN KEJUANGAN 45
PIMPINAN MUNAS XIII / 2012
Menimbang : Bahwa berdasarkan perkembangan Organisasi
Badan Pembudayaan Kejuangan 45 seiring perubahan situasi dan kondisi dinamis
saat ini, perlu dilakukan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
Memperhatikan
: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan
Pembudayaan Kejuangan 45.
Mendengar
: Saran dan pendapat
para peserta dalam Rapat Komisi B, serta hasil Keputusan
Sidang
Pleno IV. MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Penyempurnaan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, seperti terlampir
dalam Keputusan ini.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada Tanggal : 20
Maret 2012
Ketua, Wakil Ketua,
Dr. J. Victor
Mailangkay, SH., MH. Soehartoko,
NA
Sekretaris,
Drs. Supatno, SE,
M.Si.
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan Indonesia itu adalah Berkat Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa.
Bahwa perjuangan untuk Merdeka itu sudah dirintis sejak lama dan mencapai
puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan di Proklamasikannya
kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno Hatta atas nama Bangsa Indonesia.
Bahwa untuk perjuangan selanjutnya, yaitu mengisi Kemerdekaan, para pejuang
Kemerdekaan itu bertekad untuk tetap bersatu dalam satu-satunya wadah yang
dibentuk pada tanggal 20 Maret 1960 dengan sebutan nama “ANGKATAN 45”,
yang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dengan Kepres
50 tahun 1984 tanggal 01 September 1984.
Bahwa memasuki abad ke-21, banyak Pejuang Kemerdekaan yang secara alami
karena faktor usia telah berpulang dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Esa, oleh
karena itu, maka wadah angkatan 45 akan diisi oleh Generasi selanjutnya sebagai
proses regenerasi dengan mempertahankan visi dan misi, sesuai dengan
keinginan generasi angkatan 45, yaitu melanjutkan kehidupan organisasi dengan
nama
“BADAN PENERUS PEMBUDAYAAN KEJUANGAN 45”
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
(1) “Jiwa, Semangat, dan Nilai-nilai Kejuangan 45” adalah Jiwa, Semangat dan
Nilai-nilai Kejuangan bangsa Indonesia yang berproses dan berkembang
menurut ruang dan waktu, seiring dengan sejarah perjuangan bangsa
Indonesia dalam mencapai cita-cita nasionalnya.
(2) Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan Bangsa Indonesia disebut “Jiwa,
Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45”, sebab perjuangan Kemerdekaan
Bangsa Indonesia mencapai puncaknya pada Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945.
(3) “Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45” adalah dasar, kekuatan, daya
dorong, dan moral perjuangan bangsa Indonesia, yang terbukti mampu
menjawab tantangan zaman.
(4) “Angkatan 45” adalah sebutan bagi generasi pejuang kemerdekaan bangsa
Indonesia dan pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(5) “Generasi Penerus Angkatan 45”, adalah sebutan generasi penerus
perjuangan bangsa Indonesia yang memiliki tugas membela dan mengisi
kemerdekaan serta menjaga keutuhan dan kesinambungan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
BAB II
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
N a m a
Nama Organisasi adalah :
“BADAN PENERUS PEMBUDAYAAN KEJUANGAN 45”
Dengan singkatan :
“KEJUANGAN 45”
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan Organisasi ada di Ibukota Republik Indonesia dan memiliki
kepengurusan di setiap Ibukota Provinsi, Ibukota Kabupaten/Kota, Kecamatan
dan di tingkat kelurahan.
BAB III
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 4
A s a s
Asas Organisasi adalah Pancasila
Pasal 5
Landasan
Landasan Organisasi adalah cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
BAB IV
VISI & MISI
Pasal 6
V i s i
Menjadi organisasi kekuatan moral yang berwibawa dalam rangka
mengamalkan Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45 menuju Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Undang-undang
Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 7
M i s i
1. Melakukan pengkajian, pengembangan dan pembudayaan Nilai-nilai
Kejuangan 45 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan
cita - cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Menggelorakan dan menanamkan semangat kejuangan, semangat bela
Negara, dan semangat membangun dengan jiwa, semangat dan Nilai-nilai
Kejuangan 45.
4. Membina persatuan dan kesatuan Bangsa, dengan wawasan dan semangat
kebangsaan yang kuat, sesuai tradisi gotong royong.
5. Bekerjasama dengan semua pihak untuk melaksanakan Pembangunan
Nasional.
BAB V
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 6
F u n g s i
Fungsi Organisasi adalah :
1. Wadah pengkajian, pengembangan, dan pembudayaan hal-hal yang berkaitan
dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Wadah pengkajian, pengembangan, dan pembudayaan Jiwa, Semangat, dan
Nilai-nilai Kejuangan 45 sebagai Jiwa, Semangat, dan Nilai-nilai Kejuangan
Bangsa Indonesia.
3. Wadah pembinaan kepemimpinan bangsa, serta pembangunan watak dan
kepribadian bangsa Indonesia.
4. Wadah kegiatan sosial kemasyarakatan. 48
5. Wadah Pembinaan kekuatan moral perjuangan bangsa Indonesia.
Pasal 7
T u j u a n
Tujuan Organisasi adalah :
1. Terbentuk dan terpeliharanya watak, kepribadian, dan kepemimpinan
bangsa, yang sesuai dengan Jiwa, Semangat, dan Nilai-nilai Kejuangan 45.
2. Tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia hasil Proklamasi 17
Agustus 1945 berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang meliputi seluruh
wilayah dan tanah tumpah darah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
3. Terjamin dan terbinanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang
Bhinneka Tunggal Ika.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
(1) Pejuang-pejuang Kemerdekaan Angkatan 45 yang tetap konsisten terhadap
cita-cita perjuangan bangsa Indonesia, dan tidak pernah berkhianat kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
(2) Generasi Penerus yang memiliki komitmen dan konsisten terhadap cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak akan mengkhianatinya, dan secara
sadar ikut mengamalkan dan menggelorakan Jiwa/Semangat, dan Nilai-nilai
Kejuangan 45.
BAB VII
KODE ETIK ANGGOTA
Pasal 9
Setiap anggota wajib menghormati dan menjaga kemurnian Kode Etik sebagai
berikut :
1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuktikan dengan setiap amal
perbuatan.
2. Berjuang terus melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat dan menindaklanjuti secara tulus perjuangan para pahlawan yang telah gugur dalam
membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Ripublik Indonesia hasil
Proklamasi 17 Augustus 1945 yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Taat dan setia pada cita-cita dan tujuan nasional Indonesia, yang sesuaj
dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memberikan keteladanan kepada masyarakat melalui tingkah laku yang
bersahaja, santun dan beradab.
5. Bersikap dan bertindak sebagai pemersatu Bangsa.
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
(1) Struktur Organisasi tingkat nasional terdiri dari :
a. Dewan Kehormatan Nasional 45
b. Dewan Pertimbangan Nasional 45
c. Dewan Harian Nasional 45
(2) Struktur Organisasi tingkat provinsi terdiri dari :
a. Dewan Kehormatan Daerah 45
b. Dewan Pertimbangan Daerah 45
c. Dewan Harian Daerah 45
(3) Struktur Organisasi tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari :
a. Dewan Kehormatan Cabang 45
b. Dewan Pertimbangan Cabang 45
c. Dewan Harian Cabang 45
(4) Struktur Organisasi tingkat Kecamatan terdiri dari :
a. Dewan Kehormatan Ranting 45
b. Dewan Pertimbangan Ranting 45
c. Dewan Harian Ranting 45
(5) Struktur Organisasi tingkat Kelurahan/Desa terdiri dari :
a. Dewan Kehormatan Anak Ranting 45
b. Dewan Pertimbangan Anak Ranting 45
c. Dewan Harian Anak Ranting 45
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Susunan Kepengurusan
(1) Dewan Kehormatan untuk semua tingkatan sebanyak-banyaknya
beranggotakan 8 orang.
(2) Dewan Pertimbangan untuk semua tingkatan adalah :
a. Sebanyak-banyaknya beranggotakan 45 orang, yang dituakan.
b. Pimpinan yang dipilih dari para anggota, yaitu :
Seorang Ketua dan Wakil Ketua sesuai dengan kebutuhannya.
c. Sekretaris dijabat secara ex-officio oleh Sekjen/Sekum/Sekretaris Dewan
Harian sesuai dengan tingkatannya.
(3) Dewan Harian Nasional 45 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Memiliki tanggung jawab kolektif
b. Kepengurusan yang terdiri dari :
1. Ketua Umum
2. Ketua I
3. Ketua II
4. Ketua III
5. Ketua IV
6. Sekretaris Jenderal
7. Wakil Sekretaris Jenderal I
8. Wakil Sekretaris Jenderal II
9. Bendahara Umum
10. Bendahara
11. Ketua Departemen Organisasi dan Kaderisasi
12. Ketua Departemen Pembudayaan Nilai-nilai Kejuangan 45 dan
Pendidikan
13. Ketua Departemen Politik dan Hukum
14. Ketua Departemen Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
15. Ketua Departemen Sosial Budaya
16. Kepala Departemen Beta Negara
17. Ketua Departemen Informasi dan Komunikasi
(4) Susunan Kepengurusan tingkat provinsi ke bawah menyesuaikan
berdasarkan kebutuhan dengan sebutan jabatan sebagai berikut :
a. Untuk tingkat Provinsi :
1. Ketua Umum/Ketua
2. Sekretaris Umum/Sekretaris
3. Bendahara/Wakil Bendahara
4. Ketua Bidang.
b. Untuk tingkat Kabupaten/Kota :
1. Ketua/Wakil Ketua
2. Sekretaris/Wakil Sekretaris
3. Bendahara/Wakil Bendahara
4. Ketua Biro
c. Untuk tingkat Kecamatan :
1. Ketua/Wakil Ketua
2. Sekretaris/Wakil Sekretaris
3. Bendahara/Wakil Bendahara
4. Ketua Bagian
d. Untuk tingkat Kelurahan/Desa :
1. Ketua/Wakil Ketua
2. Sekretaris/Wakil Sekretaris
3. Bendahara/Wakil Bendahara
4. Ketua Unit.
Pasal 12
Masa Bakti Kepengurusan
(1) Masa bakti Kepengurusan untuk semua tingkatan adalah 5 tahun. Anggota
Pengurus Dewan Harian bagi semua tingkatan dapat dipilih sebanyakbanyaknya dua kali untuk jabatan yang sama.
(2) Anggota Pengurus di semua tingkatan, yang karena sesuatu hal, tidak dapat
menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya secara permanen, maka Dewan
Harian dengan sepengetahuan Dewan Pertimbangan dapat menggantinya
dengan sebutan Pejabat Antar Waktu sampai berakhir masa kepengurusan.
BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 13
Jenis Musyawarah dan Rapat
(1) Untuk tingkat nasional :
a. Musyawarah Nasional
b. Rapat Kerja Nasional
c. Rapat Dewan Pertimbangan Nasional
d. Rapat Dewan Harian Nasional
e. Rapat Pimpinan Nasional
(2) Untuk tingkat Provinsi :
a. Musyawarah Daerah
b. Rapat Kerja Daerah
c. Rapat Dewan Pertimbangan Daerah
d. Rapat Dewan Harian Daerah
e. Rapat Pimpinan Daerah
(3) Untuk tingkat Kabupaten/Kota :
a. Musyawarah Cabang
b. Rapat Kerja Cabang
c. Rapat Dewan Pertimbangan Cabang
d. Rapat Dewan Harian Cabang
e. Rapat Pimpinan Cabang
(4) Untuk tingkat Kecamatan :
a. Musyawarah Ranting
b. Rapat Kerja Ranting
c. Rapat Dewan Pertimbangan Ranting
d. Rapat Dewan Harian Ranting
e. Rapat Pimpinan Ranting
(5) Untuk tingkat Kelurahan/Desa :
a. Musyawarah Anak Ranting
b. Rapat Kerja Anak Ranting
c. Rapat Dewan Pertimbangan Anak Ranting
d. Rapat Dewan Harian Anak Ranting
e. Rapat Pimpinan Anak Ranting
Pasal 14
Jangka Waktu Musyawarah dan Rapat
(1) Musyawarah untuk semua tingkatan diadakan 5 tahun sekali.
(2) Rapat Kerja untuk semua tingkatan diadakan sedapat mungkin setahun
sekali.
(3) Rapat Dewan Pertimbangan untuk semua tingkatan diadakan sesuai dengan
kebutuhan.
(4) Rapat Dewan Harian untuk semua tingkatan diadakan sesuai dengan
kebutuhan.
(5) Rapat Pimpinan untuk semua tingkatan diadakan sewaktu-waktu.
Pasal 15
Sahnya Musyawarah
(1) Musyawarah dianggap sah, apabila dihadiri paling sedikit oleh 2/3 peserta.
(2) Keputusan Musyawarah ditetapkan berdasarkan hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan untuk mufakat dan apabila dengan cara ini tidak
tercapai, maka diputuskan dengan suara terbanyak.
BAB XI
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 16
Dalam keadaan mendesak, Musyawarah Luar Biasa di semua tingkatan dapat di
selenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari Kepengurusan
setingkat di bawahnya.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 17
Keuangan Organisasi didapat dari :
1. Iuran Anggota
2. Usaha-usaha yang sah
3. Sumbanganyang tidak mengikat.
BAB XIII
P E N U T U P
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar Organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Nasional.
Pasal 19
Hal - hal lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga, sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
STATUS ORGANISASI
Pasal 1
(1) Organisasi ini berstatus independent dan tunggal dalam arti tidak memiliki
anak organisasi.
(2) Organisasi ini dapat membentuk lembaga yang dianggap dapat mendukung
program organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota Biasa, seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar BAB VI Pasal
8, ayat 1 dan 2 yang dilakukan secara aktif-seleKtif.
(2) Anggota Kehormatan, adalah Warga Negara Indonesia yang secara ikhlas
mendorong dan membantu perkembangan Organisasi, yang ditetapkan oleh
Pimpinan pada tingkatan masing-masing.
Pasal 3
Hak Anggota
Hak anggota diatur sebagai berikut :
1. Memiliki Kartu Tanda Anggota, yang akan diatur seragam secara nasional,
yang diproduksi oleh Dewan Harian Nasional dan dikeluarkan oleh Dewan
Harian Daerah.
2. Memiliki hak suara dan bicara dalam rapat-rapat atau forum-forum yang
diadakan oleh organisasi.
3. Membela diri apabila dikenakan sanksi Organisasi.
4. Memilih dan dipilih menjadi Anggota Pengurus.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota diatur sebagaimana berikut :
1. Taat kepada Kode Etik, Dasar dan Tujuan Organisasi, serta Peraturanperaturan Organisasi.
2. Menjaga harkat dan martabat, serta kehormatan Organisasi,
Pasal 5
Gugurnya Keanggotaan
Berakhir atau gugurnya keanggotaan, disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
1. Meninggal Dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan oleh Organisasi
BAB III
MUSYAWARAH
Pasal 6
Agenda Musyawarah
Agenda Musyawarah untuk semua tingkatan :
1. Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Dewan Harian
2. Menetapkan Pokok-pokok Kebijaksanaan Organisasi pada tingkat
Musyawarah Nasional.
3. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, khusus
pada tingkat Musyawarah Nasional
4. Menetapkan susunan Kepengurusan
Pasal 7
Peserta Musyawarah
(1) Peserta Musyawarah adalah :
a. Dewan Pertimbangan
b. Dewan Harian Penyelenggara Musyawarah
c. Dewan Harian setingkat di bawahnya
d. Peninjau yang diundang oleh Dewan Harian Penyelenggara Musyawarah.
(2) Peserta untuk Musyawarah Nasional/Musyawarah Daerah/Musyawarah
Cabang mewakili masing-masing Dewan Harian Daerah/Dewan Harian
Cabang/Dewan Harian Ranting/Dewan Harian Anak Ranting.
(3) Khusus Musyawarah Ranting/Anak Ranting, pesertanya adalah para
anggota di wilayahnya.
BAB IV
RAPAT - RAPAT
Pasal 8
Tugas Rapat
(1) Rapat Kerja di semua tingkatan, bertugas membahas dan menetapkan
Program Kerja Tahunan, serta hal-hal lain yang dianggap perlu.
(2) Rapat Dewan Pertimbangan di semua tingkatan, bertugas merumuskan dan
menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada Dewan Harian, baik
diminta maupun tidak diminta,
(3) Rapat Dewan Harian di semua tingkatan, bertugas mengevaluasi dan
merencanakan kegiatan organisasi.
(4) Rapat Pimpinan di semua tingkatan, bertugas membahas masalah yang
dianggap penting dan mendesak.
Pasal 9
Peserta Rapat
(1) Peserta Rapat Kerja disemua tingkatan adalah :
a. Dewan Harian Penyelenggara Rapat
b. Dewan Harian setingkat di bawahnya berjumlah sebanyak-banyaknya 3
orang
c. Undangan lainnya apabila dianggap perlu.
(2) Peserta Rapat Dewan Pertimbangan di semua tingkatan adalah anggota
Dewan Pertimbangan.
(3) Peserta Rapat Dewan Harian di semua tingkatan adalah anggota Pengurus
Dewan Harian.
(4) Peserta Rapat Pimpinan di semua tingkatan adalah Pimpinan Dewan Harian
Penyelenggara Rapat beserta Pimpinan Dewan Harian dibawahnya.
BAB V
TUGAS DEWAN KEHORMATAN, DEWAN PERTIMBANGAN
DAN DEWAN HARIAN
Pasal 10
Tugas Dewan Kehormatan
Tugas Dewan Kehormatan di semua tingkatan adalah sebagai pengayom
organisasi.
Pasal 11
Tugas Dewan Pertimbangan
(1) Tugas Dewan Pertimbangan di semua tingkatan adalah memberikan
pemikiran, saran, dan pertimbangan kepada Dewan Harian sesuai dengan
tingkatannya baik diminta maupun tidak diminta.
(2) Melakukan pengkajian terhadap masalah-masalah Nasional/Daerah yang
dianggap Strategis.
Pasal 12
Tugas Dewan Harian
Tugas Dewan Harian di semua tingkatan adalah melaksanakan Hasil-hasil
Keputusan Musyawarah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 13
Tugas Pimpinan Dewan Harian
(1) Bila Ketua Umum Dewan Harian Nasional/Ketua Umum Dewan Harian
Daerah/Ketua Dewan Harian Cabang/Ketua Dewan Harian Ranting/Anak
Ranting tidak dapat menjalankan tugasnya secara penuh karena alasan
tertentu, maka Ketua I Dewan Harian Nasional/Ketua I Dewan Harian
Daerah/Wakil Ketua I Dewan Harian Cabang/Wakil Ketua I Dewan Harian Ranting akan menjalankan tugas sebagai pelaksana Pimpinan Harian (Ketua
Harian).
(2) Ketua I Dewan Harian Nasional/Ketua I Dewan Harian Daerah/Wakil Ketua
I Dewan Harian Cabang/Wakil Ketua I Dewan Harian Ranting/Anak
Ranting memiliki tugas membina dan mengkoordinir Departemen/Bidang/
Biro/Bagian Organisasi dan Kaderisasi.
(3) Ketua II Dewan Harian Nasional/Ketua II Dewan Harian Daerah/Wakil
Ketua II Dewan Harian Cabang/Wakil Ketua II Dewan Harian
Ranting/Anak Ranting memiliki tugas membina dan mengkoordinir
Departemen/Bidang/Biro/Bagian/Unit Pembudayaan Nilai-nilai Kejuangan
45 dan Pendidikan serta Departemen/Bidang/Biro/Bagian/Unit Politik dan
Hukum.
(4) Ketua III Dewan Harian Nasional/Ketua III Dewan Harian Daerah/Wakil
Ketua III Dewan Harian Cabang/Wakil Ketua III Dewan Harian Ranting
memiliki tugas membina dan mengkoordinir Departemen/Bidang/
Biro/Bagian/Unit Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat serta Sosial Budaya.
(5) Ketua IV Dewan Harian Nasional/Ketua IV Dewan Harian Daerah/Wakil
Ketua IV Dewan Harian Cabang/Wakil Ketua IV Dewan Harian Ranting
memiliki tugas membina dan mengkoordinir
Departemen/Bidang/Biro/Bagian/Unit Bela Negara serta Informasi dan
Komunikasi.
Pasal 14
Tugas Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretaris Dewan Harian
(1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/ Sekretaris Dewan Harian, mempunyai
tugas sebagai Pengelola utama organisasi sehari-hari dalam rangka
mendukung tugas-tugas Pimpinan.
(2) Mengkoordinir pelaksanaan tugas para Wakil Sekretaris Jenderal/Wakil
Sekretaris Umum/Wakil Sekretaris Dewan Harian
(3) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretaris Dewan Harian adalah
Penanggung jawab umum dari semua kegiatan Departemen/Bidang/
Biro/Bagian/Unit/Kesekretariatan, dan pembina dan pengendali
administrasi Dewan Harian.
Pasal 15
Bendahara
Tugas Bendahara Umum/Bendahara Dewan Harian :
1. Bendahara Umum/Bendahara mempunyai tugas sebagai pengelola utama
keuangan organisasi sehari-hari dalam rangka mendukung tugas-tugas
pimpinan.
2. Pengelola keuangan organisasi serta pengendali keuangan sehari-hari di
organisasi.
3. Bendahara wajib melaporkan keuangan secara berkala kepada ketua umum
melalui sekretaris jenderal/sekretaris umum/sekretaris.
Pasal 16
Tugas Wakil Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris Umum/Wakil Sekretaris
Dewan Harian :
(1) Wakil Sekretaris Jenderal I/Wakil Sekretaris Umum I/Wakil Sekretaris I
Dewan Harian mempunyai tugas mengkoordinir dan mengendalikan
Program Departemen/Bidang/Biro/Bagian/Unit Dewan Harian.
(2) Wakil Sekretaris Jenderal II/Wakil Sekretaris Umum II/Wakil Sekretaris II
Dewan Harian mempunyai tugas mengelola sarana-prasarana,
kesekretariatan, dan pembinaan karyawan.
Pasal 17
Wewenang Ketua Departemen/Bidang/Biro/Bagian/Unit Dewan Harian :
(1) Ketua Departemen/Bidang/Biro/Bagian Dewan Harian dapat menunjuk
seseorang sebagai Wakil Ketua Departemen/Bidang/Biro/Bagian/Unit
Dewan Harian.
(2) Ketua Departemen/Bidang/Biro/Bagian Dewan Harian dapat menunjuk
beberapa orang sesuai kebutuhan sebagai anggota Departemen/Bidang/
Biro/Bagian/Unit Dewan Harian.
BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 18
Lambang
(1) Lambang Organisasi memiliki makna menegakkan dan membela Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945,
guna mewujudkan cita-cita masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
(2) Lambang Organisasi mengandung arti sebagai berikut :
a. Tujuh belas butir padi dan lima buah kapas dengan masing-masing empat
daun kelopak, menggambarkan tanggal dan tahun Proklamasi 17 Agustus
1945, yang melambangkan cita-cila perjuangan kemerdekaan bangsa
Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur.
b. Delapan batang bambu runcing, menggambarkan bulan Proklamasi 17
Agustus 1945, melatarbelakangi Garuda Pancasila yang melambangkan
kepatriotan pejuang Angkatan 45 dalam merebut dan mempertahankan
kemerdekaan Indonesia.
c. Tulisan “Angkatan 45” menegaskan identitas Organisasi.
d. Warna keemasan, menggambarkan kernuliaan cita-cita perjuangan
Angkatan 45.
e. Lambang Angkatan 45 tetap dilestarikan.
Pasal 19
Seragam Organisasi
Bentuk, warna, jenis dan waktu pemakaiannya diatur dalam peraturan
organisasi
Pasal 20
Panji - panji
Panji-panji Organisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bentuk segi empat dengan ukuran panjang 120 cm dan lebar 80 cm.
2. Bahan terbuat dari beludru ungu dengan pinggir rumbai dari sutera kuning
selebar 2½ cm.
3. Di tengah-tengah dasar Panji-panji terdapat Lambang Angkatan 45 warna
keemasan, dengan ukuran garis tengah 30 cm.
4. Warna dari Panji-panji, beludru ungu dan rumbai dari sutera kuning, adalah
keagungan dan kemuliaan cita-cita penuangan Angkatan 45.
Pasal 21
Mars
Badan Penerus Pembudayaan Kejuangan 45 mempunyai Mars dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Mars Angkatan 45, karya Oerip Kasansengari (sesuai dengan Surat Keputusan
Dewan Harian Nasional Angkatan 45 No. P78/KPTS/A-45/III/76 tanggal 23
Maret 1976).
2. Mars Angkatan 45 menggambarkan semangat juang dalam merebut dan
mempertahankan kemerdekaan, membina persatuan dan kesatuan bangsa,
serta menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
3. Mars Angkatan 45 dinyanyikan pada waktu upacara resmi Badan Penerus
Pembudayaan Kejuangan 45.
4. Mars Angkatan 45 tetap dilestarikan.
BAB VII
DISIPLIN DAN TATA TERTIB
Pasal 22
Disiplin
Setiap anggota berkewajiban memegang teguh disiplin organisasi dan akan
dikenakan sanksi oleh pengurus, atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan
organisasi.
Pasal 23
Tata Tertib
Peraturan
Tata Tertib Organisasi dan lain-lain akan ditetapkan tersendiri oleh
Dewan Harian Nasional.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 24
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Organisasi hanya dapat dilakukan oleh
Musyawarah Nasional.
Pasal 25
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi secara intern hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Nasional yang khusus diselenggarakan untuk itu.
Pasal 26
Riwayat Organisasi
Riwayat dan sejarah Organisasi yang terurai secara singkat, merupakan lampiran
yang tidak terpisahkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi.
Pasal 27
Hal - hal Lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur
dalam peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Harian Nasional.
LAMPIRAN : Yang tidak terpisahkan dari AD dan ART Organisasi.
CATATAN SEJARAH
Riwayat Organisasi Angkatan
Berawal dari pertemuan para eksponen Angkatan 45 pada tanggal 12 Desember
1954 di kediaman Walikota Jakarta Raya Sudiro. Kemudian diikuti oleh
pertemuan pada tanggal 2 Maret 1955 di Gedung Proklamasi, Jalan Pegangsaan
Timur 56 Jakarta yang dihadiri Presiden Soekarno. Akhirnya setelah berkali-kali
mengadakan pertemuan, para eksponen Angkatan 45 pada tanggal 14 Mei 1959
bersepakat untuk rnenyatukan eksponen Angkatan 45 dalam satu wadah secara
Nasional. Maka pada tanggal 18 Desember 1959, bertempat di Gedung
Proklamasi ditandatanganilah Naskah Penyatuan Angkatan 45.
Dari kesepakatan tersebut, dinyatakan akan disiapkan Musyawarah Besar
Angkatan 45 seluruh Indonesia sekaiigus menyusun pedoman dan langkah
dalam pelaksanaan kembali ke UUD 1945.
1. Musyawarah Besar ke Satu Angkatan 45 (MUBES I)
Mubenas I Angkatan 45 diadakan pada tanggal 15 - 20 Maret 1960 bertempat
di Gedung Olah Raga Ikada - Jakarta, yang sebelumnya dibuka oleh Presiden
Soekarno di Istana Negara Jakarta.
Mubes I Angkatan 45 ini telah mempersatukan eksponen Angkatan 45 yang
sebelumnya terpecah-pecah dan terkotak-kotak.
Hasil yang terpenting dari
Mubes I adalah :
1. Tanggal 20 Maret 1960 adalah hari lahirnya Organisasi Angkatan 45 secara
Nasional, dengan nama “Badan Musyawarah Angkatan 45” disingkat
“Angkatan 45”.
2. Disusunnya Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Angkatan 45,
dengan mencantumkan definisi “Angkatan 45” sebagai berikut :
“Angkatan 45” adalah pelopor dan pelaksana Revolusi Agustus 1945 yang
secara Revolusioner, ikhlas, aktif dan konsekuen berjuang melawan
imperialisme, kolonialisme dan sisa-sisa feodalisme untuk mewujudkan
kemerdekaan Tanah Air dalam bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan UUD 1945, yang berasaskan Pancasila menuju
masyarakat yang demokratis, adil dan makmur/yakni Sosialisme
Indonesia.
3. Terpilih sebagai Ketua Umum : Chaerul Saleh.
4. Dikeluarkan resolusi-resolusi dan seruan tentang perjuangan Irian Barat,
tentang retooling di semua lapangan, tentang pendidikan dan
kebudayaan/mendukung Dekrit Presiden “Kembali ke UUD 1945”,
tanggal 5 Juli1959.
2. Musyawarah Besar Kedua Angkatan 45 (Mubes II)
Mubes II Angkatan 45 diadakan pada tanggal 19 - 24 Desember 1963, dibuka
oleh Presiden Soekarno di Istana Negara Jakarta.
Hasil Mubes II antara lain :
1. Program Kerja
2. Perubahan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Organisasi
Angkatan 45, di antaranya perubahan definisi Angkatan 45 yang berbunyi :
“Angkatan 45 adalah pelopor, pelaksana, pembela dan penerus Revolusi
Angkatan 45 yang secara revolusioner, ikhlas, aktif dan konsekuen
berjuang melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, fasisme
dan sisa-sisa feodalisme, untuk mewujudkan Kemerdekaan Tanah Air
dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD
1945 yang berazaskan Pancasila menuju masyarakat adit dan makmur,
yakni Sosialisme Indonesia".
3. Terpilih sebagai Ketua Umum : Chaerul Safeh.
3. Musyawarah Besar Ketiga Angkatan 45 (Mubes III)
Mubes III Angkatan 45 diadakan pada tanggal 28 Agustus - 3 September 1966
bertempat di Istora Bung Karno Senayan Jakarta, dibuka oleh Presiden
Soekarno.
Hasil yang terpenting dari Mubes III :
1. Pengubahan istilah Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga menjadi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sekaligus merubah nama
Badan Musyawarah Angkatan 45 menjadi Badan Penggerak, Pembina Jiwa
dan Potensi Angkatan 45 dengan singkatan Angkatan 45.
Perubahan menyangkut pula Definisi Angkatan 45 berbunyi :
“Angkatan 45 adalah pelopor, penegak, pelaksana, pengaman dan penerus
jiwa Revolusi Agustus 1945 yang secara Revolusioner, ikhlas, aktif,
konsekuen, berjuang melawan imperialisme, kolonialisme, mewujudkan
kemerdekaan Tanah Air dalam bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang berdasarkan Pancasila menuju
masyarakat adil dan makmur, yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa”.
2. Program Kerja
3. Terpilih sebagai Ketua Urnum : Adam Malik.
4. Musyawarah Besar Nasional Keempat Angkatan 45 (Mubenas IV)
Istilah Mubes berubah menjadi Mubenas. Mubenas IV Angkatan 45 diadakan
di Brastagi (Sumut) pada tanggal 20 - 25 Februari 1971, dibuka oleh Presiden
Soeharto.
Hasil Mubenas IV antara lain :
1. Program Kerja
2. Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Angkatan 45.
Definisi “Angkatan 45” tidak berubah.
3. Terpilih sebagai Ketua Umum Jenderai TNI Soeharto dan Ketua I, sebagai
Ketua Harian : Ali Sadikin.
5. Musyawarah Besar Nasional Kelima Angkatan 45 (Mubenas V)
Mubenas V Angkatan 45 diselenggarakan di Pandaan (Jawa Timur) pada
tanggal 25 - 30 Mei 1976, dibuka oleh Presiden Soeharto.
Hasil-hasil Mubenas V antara lain :
1. Program Kerja
2. Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi, termasuk perubahan Definisi Angkatan 45 yang berbunyi :
“Angkatan 45 adalah pelopor, penegak, pelaksana, pengaman dan penerus
cita-cita perjuangan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang
secara ikhlas, rela, konsekuen, aktif, berkorban dan berjuang melawan
fasisme, imperialisme, kolonialisme dan feodalisme untuk mewujudkan
kemerdekaan dan kedaulatan Tanah Air dalam bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan lambang Negara Bhineka Tunggal Ika
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menuju masyarakat adil dan
makmur”.
3. Sebutan Badan Penggerak Pembina Jiwa dan Potensi Angkatan 45 diubah
menjadi Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan 45, dengan singkatan
tetap “Angkatan 45”.
4. Membentuk badan-badan dalam Organisasi Angkatan 45.
5. Terpilih sebagai Ketua Umum : Surono, dan Ketua Harian Ali Sadikin
6. Musyawarah Besar Nasional Keenam Angkatan 45 (Mubenas VI)
Mubenas VI Angkatan 45 diadakan di Palembang (Sumatera Selatan) pada
tanggal 25 - 29 Juni 1980, dibuka oleh Presiden Soeharto.
Hasil Mubenas VI antara lain :
1. Pokok - pokok Kebijaksanaan Organisasi
2. Penyempurnaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, yang
menyatakan dapat mengikutsertakan generasi penerus dalam Organisasi
Angkatan 45.
3. Merumuskan apa yang dimaksud dengan “Jiwa dan Nilai-nilai 45”.
4. Terpilih sebagai Ketua Umum : Surono.
7. Musyawarah Besar Nasional Ketujuh Angkatan 45 (Mubenas VII).
Mubenas VII Angkatan 45 diadakan di Ujung Pandang (Sulawesi Selatan)
pada tanggal 24 - 27 September 1984, dibuka oleh Wakil Presiden Umar
Wirahadikusumah.
Hasil Mubenas VII antara lain :
1. Pokok - pokok Kebijaksanaan Organisasi.
2. Pedoman Umum “Pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai 45”
3. Terpilih sebagai Ketua Umum : Surono.
8. Musyawarah Besar Nasional Kedelapan Angkatan 45 (MUBENAS VIII)
Mubenas VIII Angkatan 45 diadakan di Tomohon (Sulawesi Utara) pada
tanggal 20 - 22 Juli 1988, dibuka oleh Presiden Soeharto.
Hasil Mubenas VIII antara lain :
1. Pokok-pokok Kebijaksanaan Organisasi
2. Pedoman Umum “Pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai 45” yang
disempurnakan.
3. Terpilih sebagai Ketua Umum : Surono
9. Musyawarah Besar Nasional Kesembilan Angkatan 45 (MUBENAS IX)
Mubenas IX Angkatan 45 diadakan di Samarinda (Kalimantan Timur) pada
tanggal 19 - 22 Januari 1993, dibuka oleh Presiden Soeharto dan ditutup oleh
Wakil Presiden Soedharmono.
Hasil Mubenas IX antara lain :
1. Kepada DHN Angkatan 45, ditugaskan untuk menyempurnakan Pokokpokok Kebijaksanaan Organisasi Angkatan 45.
2. Kepada DHN 45, ditugaskan mengkaji dan menyempurnakan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi untuk diajukan pada
Mubenas X.
3. Terpilih sebagai Ketua Umum : Surono.
10. Musyawarah Besar Nasional Keseputuh Angkatan 45 (MUBENAS X)
Mubenas X Angkatan 45 diselenggarakan di Gedung Parpostel Jakarta, pada
tanggal 9 - 14 Desember 1996, dibuka oleh Presiden Soeharto.
Hasil-hasil Mubenas X antara lain :
1. Penyempurnaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
2. Tetap mempertahankan nama “Badan Penggerak Pembina Potensi
Angkatan 45”.
3. Pokok-pokok Kebijaksanaan Organisasi.
4. Terpilih sebagai Ketua Umum : Surono.
11. Musyawarah Besar Nasional Kesebelas Angkatan 45 (MUBENAS XI)
Mubenas XI Angkatan 45 diadakan di Jakarta pada tanggal 20 - 24 Mei 2001,
untuk pertama kali Mubenas tidak dibuka oleh Presiden RI. Dan ditutup oleh
Wakil Presiden RI.
Salah satu Hasil Mubenas yang dramatis adalah untuk pertama kali sebutan
“Angkatan 45” dihilangkan melalui perubahan yang mendasar dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi. .
Nama Organisasi yang semula bernama “Badan Penggerak Pembina Potensi
Angkatan 45”dirubah menjadi “Badan Penggerak Pembudayaan Jiwa,
Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45”
Mubenas XI menghasilkan materi “Pembudayaan Jiwa, Semangat dan Nilainilai 45 sebagai Jiwa Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan Bangsa Indonesia”
Terpilih sebagai Ketua Umum : H.R. Soeprapto.
12. Musyawarah Nasional Keduabelas “Badan Penggerak Pembudayaan Jiwa
Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45”. (Munas XIl)
Untuk pertama kali istilah MUBENAS diganti dengan MUNAS. Munas ke XII
diadakan di Jakarta pada tanggal 26 sampai dengan 29 Juni 2006. Munas
dibuka oleh Ketua Dewan Paripurna Nasional Widjojo Soejono.
Hasil Munas XII :
1. Nama Organisasi berubah menjadi “Badan Pembudayaan Kejuangan 45
dengan singkatan "Kejuangan 45”.
2. Pernyataan secara bulat dengan tuntutan untuk mengfungsikan kembali
UUD 1945 (asli).
3. Terpilih kembali sebagai Ketua Umum : R. Soeprapto.
KOMISI B
Pembahasan Anggaran Dasardah Anggaran Rumah Tangga Organisasi
Pimpinan Komisi :
Ketua : Dra. Hj. Nina Karina, M.Sp.
Wakil Ketua : F.X. Djoemono
Sekretaris : Drs. Hariyadi
Tim Perumus :
1. HM. Fadjar Budianto, SH., MH., SpN.
2. DR. H. Soedharto, MA.
3. Agus Salide
4. S. Soekarjono S, SH.
Komentar
Posting Komentar