Sejarah Riwayat Organisasi Angkatan 45
B |
erawal dari pertemuan para eksponen Angkatan 45 pada tanggal 12 Desember
1954 di kediaman Walikota Jakarta Raya Sudiro. Kemudian diikuti oleh pertemuan
pada tanggal 2 Maret 1955 di Gedeung Proklamasi, Jalan Pengangsaan Timur 56
Jakarta yang dihadiri Presiden Soekarno. Akhirnya setelah berkali-kali
mengadakan pertemuan, para eksponen Angkatan 45 pada tanggal 14 Mei 1959
bersepakat untuk menyatukan eksponen Angkatan 45 dalam satu wadah secara
nasional. Maka pada tanggal 18 Desember 1959, bertempat di Gedung Proklamasi
ditandatanganilah naskah penyatuan Angkatan 45.
Dari kesepakatan
tersebut, dinyatakan akan disiapkan musyawarah besar Angkatan 45 seluruh
indonesia, sekaligus menyusun pedoman dan langkah dalam pelaksanaan kembali ke
UUD 1945.
1. Musyawarah
Besar Ke Satu Angkatan 45 (MUBESI)
Mubes I Angkatan 45 diadakan pada tanggal 15-20 Maret 1960 bertempat di
Gedung Olahraga Ikada – Jakarta, yang sebelumnya dibuka oleh Presiden
Soekarno di Istana Negara Jakarta.
Mubes I Angkatan 45
ini telah mempersatukan eksponen Angkatan 45 yang sebelumnya terpecah dan
terkotak-kotak.
Hasil yang
terpenting dari Mubes I adalah :
·
Tanggal 20
Maret 1960 adalah hari lahirnya Organisasi Angkatan 45 secara nasional, dengan
nama “ Badan Musyawarah Angkatan 45” disingkat “
Angkatan 45”. Catatan : berdasarkan hasil mubenas ix/1993 di
samarinda, lahirnya Angkatan 45 adalah tanggal 17 agustus 1945.
·
DISUSUN
PEDOMAN DASAR dan PEDOMAN RUMAH TANGGA ORGANISASI ANGKATAN 45, dengan mencantumkan
definisi “Angkatan 45” sebagai berikut : “Angkatan 45” adalah pelopor.
·
Dan
pelaksana revolusi Agustus 1945 yang secara revolusioner, ikhlas, aktif dan
konsekuen berjuang melawan imperialisme, kolonialisme dan sisa-sisa feodalisme
untuk mewujudkan Kemerdekaan Tanah Air dalam bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan UUD 1945, yang berasaskan Pancasila menuju masyarakat
yang demokratis, adil dan makmur, yakni Sosialisme Indonesia.
·
Terpilih
sebagai ketua umum : Chaerul Saleh
·
Dikeluarkan
resolusi-resolusi dan seruan tentang perjuangan Irian Barat, tentang retooling
di semua lapangan, tentang pendidikan dan kebudayaan, dan lain-lain
2. Musyawarah
Besar Kedua Angkatan 45 (MUBES II)
Mubes II Angkatan
45 diadakan pada tanggal 19-24 Desember 1963, dibuka oleh dibuka oleh Presiden
Soekarno di Istana Negara Jakarta.
Hasil Mubes II
antara lain :
·
Program
kerja
·
Perubahan
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Organisasi Angkatan 45, diantaranya
perubahan definisi Angkatan 45 yang berbunyi :
“Angkatan
45 adalah pelopor,
pelaksana, pembela dan penerus Revolusi Angkatan 45 yang secara revolusioner,
ikhlas, aktif dan konsekuen berjuang melawan imperialisme, kolonialisme dan
sisa-sisa feodalisme untuk mewujudkan Kemerdekaan Tanah Air dalam bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945, yang berasaskan Pancasila
menuju masyarakat adil dan makmur, yakni Sosialisme Indonesia.
·
Terpilih
sebagai ketua umum : Chaerul Saleh
3. Musyawarah
Besar Ketiga Angkatan 45 (MUBES III)
Mubes III Angkatan
45 diadakan pada tanggal 28 Agustus – 3 September 1966 bertempat di Istora Bung
Karno Senayan Jakarta, dibuka Presiden Soekarno.
Hasil Mubes III
antara lain :
·
Pengubahan
istilah Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga menjadi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, sekaligus merubah nama Badan Musyawarah Angkatan
45 Menjadi Badan Penggerak, Pembina Jiwa dan Potensi Angkatan
45 dengan Singkatan Angkatan 45.
Perubahan
menyangkut Pula Definisi Angkatan 45 berbunyi :
“Angkatan 45 adalah
pelopor, penegak, pelaksana, pengaman dan penerus jiwa revolusi Agustus 1945
yang secara revolusioner, ikhlas, aktif dan konsekuen berjuang melawan
imperialisme, kolonialisme, neo kolonialisme dan sisa-sisa feodalisme,
mewujudkan Kemerdekaan Tanah Air dalam bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan UUD 1945, yang berasaskan Pancasila menuju masyarakat
adil dan makmur, yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa”.
·
Program
kerja
·
Terpilih
sebagai ketua umum : Adam Malik.
4. Musyawarah
Besar Nasional Keempat Angkatan 45 (MUBES IV)
Istilah MUBES berubah
menjadi Mubesnas. Mubesnas IV Angkatan 45 diadakan di Brastagi
(Sumut) pada tanggal 20-25 Februari 1971, Dibuka oleh Presiden
Soeharto.
Hasil Mubesnas IV
antara lain :
·
Program
kerja
·
Penyempurnaan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Angkatan 45, Definisi “
Angkatan 45” tidak berubah.
·
Terpilih
sebagai ketua umum Jendral TNI Soeharto dan Ketua I, Sebagai ketua Harian : Ali
Sadikin.
5. Musyawarah
Besar Nasional Kelima Angkatan 45 (MUBES V)
Mubesnas V Angkatan
45 diselenggarakan di Pandaan (Jawa Timur) pada tanggal 25-30 Mei 1976, Dibuka
oleh Presiden Soeharto.
Hasil Mubesnas V
antara lain :
·
Program
kerja
·
Penyempurnaan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, termasuk perubahan
Definisi Angkatan 45 yang berbunyi :
“ Angkatan 45
adalah pelopor penegak, pelaksana, pengaman dan penerus cita-cita perjuangan
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang secara ikhlas, rela, konsekuen,
aktif, berkorban dan berjuang melawan fasisme, imperialisme, kolonialisme,
feodalisme, untuk mewujudkan Kemerdekaan dan kedaulatan Tanah Air dalam bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan lambang negara Bhineka Tunggal Ika
berdasarkan pancasila dan UUD 1945, Menuju masyarakat adil dan makmur”.
·
Sebutan Badan
Penggerak Pembina Jiwa dan Potensi angkatan 45 diubah menjadi Badan
Penggerak Pembina Potensi Angkatan 45 dengan singkatan tetap Angkatan
45”.
·
Membentuk
badan-badan dalam organisasi Angkatan 45
·
Terpilih
sebagai ketua umum Surono, dan ketua Harian : Ali Sadikin.
6. Musyawarah
Besar Nasional Keenam Angkatan 45 (MUBES VI)
Mubesnas VI
Angkatan 45 diadakan di Palembang (Sumatera Selatan) pada tanggal 25-29 Juni
1980, Dibuka oleh Presiden Soeharto.
Hasil Mubesnas VI
antara lain :
·
Pokok –
pokok Kebijaksanaan Organisasi
·
Penyempurnaan
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, yang menyatakan dapat mengikutsertakan
generasi penerus dalam organisasi Angkatan 45
·
Merumuskan
apa yang dimaksud dengan : Jiwa dan Nilai-nilai 45”.
·
Terpilih
sebagai ketua umum Surono
7. Musyawarah
Besar Nasional Ketujuh Angkatan 45 (MUBES VII)
Mubesnas VII
Angkatan 45 diadakan di Ujung Pandang (Sulawesi Selatan) pada tanggal 24-27
September 1984, Dibuka oleh Wakil Presiden Umar
Wirahadikusumah.
Hasil Mubesnas VII
antara lain :
·
Pokok –
pokok Kebijaksanaan Organisasi
·
Pedoman
Umum “ Pelestarian Jiwa dan Semangat dan Nilai-nilai 45”.
·
Terpilih
sebagai ketua umum Surono
8. Musyawarah
Besar Nasional Kedelapan Angkatan 45 (MUBES VIII)
Mubesnas VIII
Angkatan 45 diadakan di Tomohon (Sulawesi Utara) pada tanggal 20-22 Juli 1988,
Dibuka oleh Presiden Soeharto.
Hasil Mubesnas VII
antara lain :
·
Pokok –
pokok Kebijaksanaan Organisasi
·
Pedoman
Umum “ Pelestarian Jiwa dan Semangat dan Nilai-nilai
45” yang disempurnakan
·
Terpilih
sebagai ketua umum Surono
9. Musyawarah
Besar Nasional Kesembilan Angkatan 45 (MUBES IX)
Mubesnas IX
Angkatan 45 diadakan di Samarinda (Kalimantan Timur) pada tanggal 19-22 Januari
1993, Dibuka oleh Presiden Soeharto dan ditutup oleh Wakil Presiden
Soedharmono.
Hasil Mubesnas IX
antara lain :
·
Kepala DHN
Angkatan 45, ditugaskan untuk menyempurnakan Pokok- pokok Kebijaksanaan
Organisasi Angkatan 45.
·
Kepala DHN
Angkatan 45, ditugaskan mengkaji dan menyempurnakan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga organisasi untuk diajukan pada mubenas X.
·
Terpilih
sebagai ketua umum Surono
10. Musyawarah
Besar Nasional Kesepuluh Angkatan 45 (MUBES X)
Mubesnas X Angkatan
45 diselenggarakan di Hotel Horison –Jakarta, pada tanggal 9-14 Desember
1996, Dibuka oleh Presiden Soeharto
Hasil Mubesnas X
antara lain :
·
menyempurnakan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
·
Tetap
mempertahankan nama “ badan penggerak pembina potensi angkatan 45”.
·
Pokok-
pokok Kebijaksanaan Organisasi
·
Terpilih sebagai ketua umum Surono
11. Musyawarah
Besar Nasional Kesebelas Angkatan 45 (MUBES XI)
Mubesnas XI
Angkatan 45 diadakan di Jakarta pada Tanggal 20-24 Mei 2001, untuk pertama kali
mubesnas tidak dibuka oleh Presiden RI dan ditutup oleh Wakil Presiden RI.
Salah satu hasil
Mubesnas yang dramatis adalah untuk pertama kali sebutan “Angkatan 45”
dihilangkan melalui perubahan yang mendasar dalam anggaran dasar dan dan
anggaran rumah tangga Organisasi.
Nama Organisasi
yang semula bernama “ Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan
45” dirubah menjadi “ Badan Penggerak Pembudayaan Jiwa,
Semangat Dan Nilai-Nilai Kejuangan 45”.
Mubesnas XI
menghasilkan materi “ Pembudayaan Jiwa Semangat dan Nilai-nilai 45 sebagai
Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan Bangsa Indonesia”.
Terpilih sebagai ketua umum H.R.
Soeprapto.
KELANJUTAN
ORGANISASI ANGKATAN 45
Berdasarkan riwayat
organisasi Angkatan 45 yang berdiri pada tanggal 20 Maret 1960, selama lebih
kurang 46 tahun telah berkembang dan berproses menurut jalannya waktu dan
zaman. Nama organisasi Angkatan 45 mengalami beberapa kali perubahan,
meskipun tetap menggunakan Angkatan 45. Perubahan nama berakibat pula pada
perubahan-perubahan lain, seperti definisi Angkatan 45, fungsi dan tujuan
organisasi.
Namun satu hal yang
perlu digarisbawahi, bahwa Angkatan 45 adalah Predikat Sejarah yang Monumental,
sebutkan sejarah kepada generasi pejuang Angkatan 45 itu sendiri sebagai
pendiri Republik dan tidak untuk Generasi lain.
Disisi lain,
pejuang Angkatan 45 sebagai mahluk hidup ciptaan Tuhan, tentu mengikuti hukum
Tuhan, yaitu hukum alam : manusia tidak akan hidup selamanya dan pasti akan
menghadap Khaliknya.
Timbul pertanyaan,
apakah Organisasi Angkatan 45 akan bubar Setelah Generasi Pejuang Angkatan 45
sudah tidak ada lagi, dan bagaimana kaitannya dengan Misi Pelestarian Jiwa,
Semangat dan Nilai-nilai 45?
Oleh karena itu,
dimulai pada mubesnas VI/1980 di Palembang melalui Penyempurnaan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga, Membolehkan keikutsertaan dan pelibatan generasi
penerus dalam organisasi Angkatan 45.
Selanjutnya mubenas
VII/1984 di Ujung Pandang, melahirkan untuk pertama kali program pelestarian
jiwa, semangat dan nilai-nilai 45, yang materianya merupakan hasil lokakarya
pada tanggal 21-24 maret 1984 di Bandung. Lokakarya tersebut banyak dihadiri
oleh generasi penerus, terutama dari kalangan pakar dan pemikir.
Dari mubenas
VI/1980 di palembang dan mubenas VII/1984 di Ujung Pandang, berkaitan dengan
program pelestarian jiwa, semangat dan nilai-nilai 45 telah melahirkan
kebijaksanaan, bahwa organisasi Angkatan 45 sudah mulai melibatkan generasi
penerus dalam kegiatan organisasi berdasarkan penafsiran anggaran dasar
organisasi BAB V tentang keanggotaan Pasal 10 ayat 2.
Organisasi Angkatan
45 telah menyertakan generasi penerus dalam kepengurusan Angkatan 45, yang
mencapai klimaksnya sesudah mubenas VIII/1988 di Tomohon.
Selanjutnya, dewan
Harian Nasional Angkatan 45 dengan pertimbangan yang matang telah mengeluarkan
surat Keputusan Nomo 35/SKEP/II 1994, tanggal 14 Februari 1994, tentang
petunjuk Pelaksanaan Peran Serta Generasi Penerus dalam tubuhh organisasi
Angkatan 45.
TANTANGAN MASA
DEPAN
Dengan
pertimbangan- pertimbangan tersebut, serta hasil kajian yang menyakut faktor
lingkungan dan perjalanan sejarah bangsa, khususnya menghadapi era globalisasi,
Dewan Harian Nasional Angkatan 45 berpendapat , bahwa organisasi Angkatan 45
harus dilanjutkan oleh generasi penerus, dengan tugas mengemban misi
pelestarian jiwa, semangat dan nilai-nilai 45.
Dalam momentum
memasuki usia 56 tahun Republik indonesia pada mubesnas XI/2001 di jakarta,
Dewan Harian nasional Angkatan 45 memberanikan diri mengajukan konsep
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang baru sebagai penyempurnaan dari
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebelumnya.
Satu hal yang
menjadi perhatian adalah generasi penerus tidak berhak menamakan dirinya
Angkatan 45 , sebaiknya predikat 45 tidak boleh dihapus seperti juga predikat
yang sama pada UUD 1945.
Perubahan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga yang dihasilkan mubesnas XI/2001 di jakarta,
menggambarkan bentuk organisasi sebagai kelanjutan yang tidak dapat dipisahkan
dari organisasi Angkatan 45.
Untuk
mengantisipasi tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam
perjuangan menuju cita-cita nasioanal, maka peranan jiwa, semangat dan
nilai-nilai 45 amat penting dalam rangka pembangunan moral dan watak bangsa.
KEPUTUSAN PRESIDEN
NOMOR 50 TAHUN 1984 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA
POTENSI ANGKATAN ’45 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Badan
Penggerak Pembina Potensi Angkatan ’45 merupakan organisasi yang berpotensi
efektif untuk ikut serta menyukseskan pembangunan nasional dalam rangka mengisi
kemerdekaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan untuk
memberikan wadah bagi pejuang eksponen Angkatan ’45 maka dipandang perlu
mengesahkan Anggaran Dasar Penggerak Pembina Potensi Angkatan ’45 yang
dihasilkan dalam Musyawarah Besar Nasional ke IV Angkatan ’45 Tahun 1980.
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
MEMUTUSKAN
:
Dengan mencabut
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1965;
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA
POTENSI ANGKATAN ’45 Pasal 1 Mengesahkan Anggaran Dasar Badan Penggerak Pembina
Potensi Angkatan ’45, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Presiden
ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada
tanggal 1 September 1984
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Komentar
Posting Komentar